KPK Segera Panggil 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Papua

KPK Segera Panggil 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Papua - GenPI.co
Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan memanggil dua tersangka tersebut dalam waktu dekat.

Meski demikian, KPK belum mau membocorkan siapa sosok yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  KPK Dalami Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Dirinya juga meminta pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut kooperatif dan datang ke markas lembaga antirasuah. 

"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/6).

BACA JUGA:  Geledah 4 Lokasi, KPK Temukan Ini Soal Kasus Suap Ade Yasin

Ali juga mengatakan pihaknya sangat memerlukan kehadiran dua orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Menurut Ali, pihaknya akan mengonfirmasi bukti yang telah KPK kumpulkan agar kasus tersbeut jadi lebih terang.

“Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya