Siasat Khilafatul Muslimin Terkuak, Polda Metro Jaya Tegas

Siasat Khilafatul Muslimin Terkuak, Polda Metro Jaya Tegas - GenPI.co
Polda Metro Jaya tegas soal siasat Khilafatul Muslimin terkuak di Indonesia. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Sebelumnya, Abdul Qadir ditangkap di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, selepas salat Subuh.

Polda Metro Jaya menetapkan Abdul Qadir Hasan sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan.

Dalam kasus itu, Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA:  Dramatis! Polda Metro Jaya Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin

Abdul Qadir terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Video heboh hari ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ternyata Ini Alasan Polisi Menggulung Pimpinan Kelompok Khilafatul Muslimin

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya