Arteria Dahlan Desak RKUHP Harus Segera Disahkan

Arteria Dahlan Desak RKUHP Harus Segera Disahkan - GenPI.co
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, Foto : Mia Khamila/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mendesak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) perlu segera disahkan. 

Sebab, menurut Arteria RKUHP merupakan wadah hukum pidana nasional.  

"RUU ini sudah disepakati sebagai undang-undang harusnya pada 2019, pembahasan tahap pertama sudah disahkan, tinggal pembahasan tahap kedua,” ucap Arteria dalam acara diskusi di DPR RI, Selasa (7/6).

BACA JUGA:  Suara Lantang Kapitra Ampera soal Kasus Arteria Dahlan, Tajam!

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, gagalnya pengesahan RKUHP ialah karena adanya tekanan politik.

"Namun, kita nggak bisa ngomong begitu, Ibu Puan mengatakan tidak boleh ada baper dalam berpolitik,” ucapnya. 

BACA JUGA:  Kasus Arteria Dahlan Berbuntut Panjang, Novel Bamukmin Tegas

Artinya, wakil rakyat mendengarkan dan menempelkan telinga ke inti bumi agar bisa tahu jadi tangisan rakyat.

Arteria mengatakan dalam waktu dua tahun, DPR telah menyelami isu-isu yang dikhawatirkan masyarakat terkait RKUHP. 

Setelah pembahasan tersebut, akhirnya DPR mengkerucutkan menjadi 14 isu krusial mulai dari pasal terkait pidana mati, perdukunan, aborsi, praktik dokter, hingga penyerangan harkat martabat presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya