
"Artinya, ada pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan mereka (oknum polisi, Red)," ujarnya.
Menurutnya, kepastian itu setelah Subdit Paminal, Direktorat Propam Polda DIY melakukan gelar perkara.
Hal tersebut setelah propam memeriksa empat orang sipil dan 13 anggota polisi,
BACA JUGA: Pesan IPW Tegas, AKBP Raden Brotoseno Tidak Boleh Dipertahankan
Hasilnya, ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri berinisial LV dan AR.
"Oleh sebab itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan dua anggota Satreskrim Polres Sleman yang melakukan penganiayaan kepada Bryan Yoga Kusuma," ujarnya.(*)
BACA JUGA: IPW Desak Jenderal Listyo Bergerak, Soroti AKBP Raden Brotoseno
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News