
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang ormas.
Adapun para tersangka bisa dijerat hukum pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(*) ANT
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News