Kasus AKBP Raden Brotoseno Berbuntut Panjang, Kapolri Tegas

Kasus AKBP Raden Brotoseno Berbuntut Panjang, Kapolri Tegas - GenPI.co
Kapolri tegas terkait kasus AKBP Raden Brotoseno berbuntut panjang. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Divpropam telah menyiapkan langkah-langkah teknis peninjauan kembali terhadap putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno.

Hal itu dilakukan setelah dua Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 selesai direvisi.

"Nanti setelah selesai (revisi) langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang mempersiapkan," ujar Dedi kepada wartawan, dikutip dari Antara, Selasa (14/6/2022).

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Mengerahkan Pasukan Brimob di IKN Nusantara

Dia menambahkan Polri juga tengah merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Revisi tersebut sebagai tindak lanjut dari polemik AKBP Raden Brotoseno, mantan narapidana kasus korupsi yang kembali aktif bekerja di Polri.

BACA JUGA:  AKBP Raden Brotoseno Sakti? Pengamat Sebut Kapolri Listyo Sigit

Sebelumnya, langkah merevisi peraturan Kapolri ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (8/6/2022).

Dalam revisi peraturan Kapolri ini akan ditambah klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang komisi kode etik yang dinilai terdapat keputusan yang keliru, mencederai rasa keadilan masyarakat atau terhadap hal-hal lain.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Bakal Menjadi Sasaran Tembak DPR

Nantinya peraturan Kapolri hasil revisi memberikan kewenangan kepada Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang kode etik yang telah diputus, salah satunya sidang etik AKBP Raden Brotoseno, yang tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya