Sebagaimana diketahui, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar UU ITE.
Adam diduga mengunggah dokumen pribadi terkait pembelian sepeda milik Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan delapan tahun pidana dan denda Rp 1 miliar subsider lima bulan penjara. (*)
BACA JUGA: Tolak Pleidoi Adam Deni, Jaksa: Tuntutan Sudah Sesuai Hukum
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News