ICW Sentil Kasus AKBP Raden Brotoseno, Sebut Kapolri Listyo Sigit

ICW Sentil Kasus AKBP Raden Brotoseno, Sebut Kapolri Listyo Sigit - GenPI.co
ICW Sentil Kasus AKBP Raden Brotoseno, Sebut Kapolri Listyo Sigit - Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri

GenPI.co - Indonesia Coruption Watch (ICW) blak-blakan meminta agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang terseret praktik korupsi.

Hal itu diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Apalagi, menurut Kurnia Ramadhana, setelah adanya regulasi peninjauan kembali atas putusan etik AKBP Raden Brotoseno.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Bergelimang Hoki, Cuan Bisa Bikin Bahagia

"Kami meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat," kata Kurnia Ramadhana.

Kurnia Ramadhana tegas menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian, yang menurutnya problematika AKBP Raden Brotoseno diakibatkan oleh peraturan tersebut.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha, Ucapkan Salam Ini Agar Terhindar dari Kemiskinan

Menurut Kurnia Ramadhana, bahwa peraturan tersebut menyamaratakan jenis kejahatan yang menjadi dasar untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat anggota Polri, ditambah lagi dengan mesti melakukan mekanisme sidang etik sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a PP Nomor 1 Tahun 2003.

Merespons hal itu, ICW dengan tegas mendesak agar Presiden Jokowi juga segera merevisi aturan tersebut.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Muncul Tanda di Betis, Kematian Makin Dekat

"Mewajibkan Polri untuk langsung memberhentikan anggotanya yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pratik korupsi tanpa harus melalui sidang kode etik," jelas Kurnia Ramadhana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya