ICW Sentil Kasus AKBP Raden Brotoseno, Sebut Kapolri Listyo Sigit

ICW Sentil Kasus AKBP Raden Brotoseno, Sebut Kapolri Listyo Sigit - GenPI.co
ICW Sentil Kasus AKBP Raden Brotoseno, Sebut Kapolri Listyo Sigit - Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Humas Polri

Selain itu, Kurnia Ramadhana juga meminta agar Kapolri memastikan jajarannya responsif terhadap segala laporan, aduan, atau permintaan informasi dari masyarakat.

Apalagi, menurut Kurnia Ramadhana, polemik AKBP Raden Brotoseno yang dinilai ICW ada upaya menutup-nutupi.

"Bukti konkretnya, surat permintaan informasi perihal status keanggotaan Brotoseno yang kami kirimkan kepada Asisten SDM Kapolri diabaikan begitu saja," ungkap Kurnia Ramadhana.

BACA JUGA:  3 Zodiak Hari Ini Bergelimang Hoki, Cuan Bisa Bikin Bahagia

Sebelumnya, nama AKBP Raden Brotoseno mencuat setelah ICW mempertanyakan status keanggotannya di Korps Bhayangkara.

Pasalnya, AKBP Raden Brotoseno telah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha, Ucapkan Salam Ini Agar Terhindar dari Kemiskinan

AKBP Raden Brotoseno dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Sementara itu, dalam sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP) yang digelar pada tanggal 13 Oktober 2020, AKBP Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

BACA JUGA:  Kajian Gus Baha: Jika Muncul Tanda di Betis, Kematian Makin Dekat

Namun, dia hanya disanksi pemindahtugasan yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya