
Merujuk pada putusan No.15 tahun 2022 Mahkamah Konstitusi (MK), UU TNI/Polri, UU Pemda, UU Pilkada dan kecuali UU ASN, TNI/Polri aktif tidak boleh diangkat menjadi Pj kepala daerah, kecuali mundur.
Menyadari dua tahun ke depan sebagai tahun politik, dan penjabat kepala daerah (Pj) akan menjabat selama lebih dari dua tahun.
DPR pun mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menerbitkan aturan teknis pengangkatan Pj tersebut.
BACA JUGA: Partai Politik Harus Menang Pemilu dan Parlemen Sekaligus di 2024
Jangan sampai melibatkan TNI/Polri aktif dan tidak boleh terjadi politisi aparatur sipil negara (ASN).(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News