Guspardi Gaus Sepakat Tak Ada Revisi UU Pemilu

Guspardi Gaus Sepakat Tak Ada Revisi UU Pemilu - GenPI.co
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa dirinya sepakat tidak merevisi UU Pemilu. (Foto: JPNN)

GenPI.co - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa dirinya sepakat tidak merevisi UU Pemilu.

Selain itu, pengisian jabatan oleh Pj kepala daerah itu tidak lagi selama 3 atau 6 bulan, tetapi lebih dari 2 tahun.

"Kondisi itulah yang membuat pentingnya aturan teknis dalam pengisian Pj kepala daerah ini," ujar Guspardi di DPR RI, Kamis (23/6).

BACA JUGA:  Partai Politik Harus Menang Pemilu dan Parlemen Sekaligus di 2024

Dia mengatakan, aturan teknis tersebut mengatur pengangkatan Pj akan melibatkan masyarakat melalui DPRD

Nanti, pemerintah akan mengajukan tiga nama dan DPRD tiga nama, lalu akan diputuskan satu Pj oleh tim penilai kepala daerah tersebut.

BACA JUGA:  Pemilu 2024 Memanas, Pengamat: Nasdem Bakal Pilih Anies Baswedan

"Sedangkan untuk TNI/Polri aktif boleh menjabat di 10 institusi ini masih menjadi perdebatan, harus dikaji dan DPR akan terus mengawal pengisian jabatan politis ini," katanya.

Sementara itu, politikus Demokrat Anwar Hafid mengatakan, pemerintahan daerah sudah menganut sistem otonomi daerah (Otda) bukan lagi administratif sehingga  kepala daerahnya harus dipilih langsung oleh rakyat.

BACA JUGA:  KPU: Parpol Peserta Pemilu 2019 Bisa Ajukan Migrasi Data di Sipol

"Jadi, prosedur pengangkatan Pj itu bukan dengan cara yang lama, tapi dengan yang baru yaitu aturan teknis,” kata Anwar Hafid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya