
Akan tetapi MK selalu saja menyampaikan jawaban bila legal standing terkait perubahan UU tersebut berada di DPR sebagai lembaga yang memiliki ruang terbuka untuk menafsirkan.
Namun demikian, kata dia, sejauh ini dari legal formal UU nomor 7 tahun 2017 tampaknya tidak akan direvisi atau diamendemen oleh fraksi-fraksi di DPR.(*) ANT
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News