Kemendag Loloskan Garam Impor Senilai Rp 2 Triliun

Kemendag Loloskan Garam Impor Senilai Rp 2 Triliun - GenPI.co
Gedung Kementerian Perdagangan. FOTO: JPNN

GenPI.co - Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2016-2022.

Kasus itu meliputi wewenang penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam yang dilakukan Kementerian Perdagangan.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihak Kemendag diduga meloloskan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp 2 triliun lebih tanpa pertimbangan stok garam lokal.

BACA JUGA:  Ucapan Adian Napitupulu Menggelegar, PDIP Bukan Kaleng-kaleng

"Pada 2018, terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau sebesar Rp 2.054.310.721.560. Akibatnya garam lokal melimpah," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/6).

Menurutnya, para importir telah mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi, dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga merugikan perekenomian negara.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Ekspresi Presiden Jokowi Naik Helikopter Militer

"Setelah dilakukan analisis dan gelar perkara bahwa perkara impor garam industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya. (*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya