KPK Siap Hadapi Gugatan Mardani Maming, PBNU Beri Pendampingan

KPK Siap Hadapi Gugatan Mardani Maming, PBNU Beri Pendampingan - GenPI.co
Bendahara PBNU Mardani Maming. FOTO: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka korupsi suap Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, gugatan praperadilan tersebut merupakan hak Maming.

"KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Selasa (28/6/2022).

BACA JUGA:  Ucapan Adian Napitupulu Menggelegar, PDIP Bukan Kaleng-kaleng

Menurutnya, proses penyidikan hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

"Kami tegaskan seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai perundang-undangan dan hukum acara pidana," ujarnya.

BACA JUGA:  Lihat Nih, Ekspresi Presiden Jokowi Naik Helikopter Militer

Meski demikian, menurutnya, KPK belum menerima surat panggilan ataupun pemberitahuan terkait adanya gugatan tersebut.

"Sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan," ucapnya.

BACA JUGA:  Pencopotan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Terungkap, Oh Ternyata

Di sisi lain, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengatakan pihaknya akan mendampingi kasus Maming.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya