Bareskrim Polri Kuak Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas

Bareskrim Polri Kuak Kabar Terbaru Kasus Doni Salmanan, Tegas - GenPI.co
Bareskrim Polri kuak kabar terbaru kasus Doni Salmanan. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol menyampaikan penyidikan perkara penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan selesai.

Menurutnya, berkas perkara tersangka Doni Salmanan telah dinyatakan lengkap dan Bareskrim Polri segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Berkas perkara sudah dinyatakan P-21," kata Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (1/7/2022).

Dia mengatakan pihaknya akan menyerahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin (4/7/2022).

"Kalau enggak Senin, Selasa lah, karena banyak juga yang harus dibawa (dilimpahkan)," ungkapnya.

Reinhard juga menjelaskan, sementara ini Doni Salmanan menjadi tersangka tunggal dalam perkara penipuan investasi dengan korban berjumlah lebih dari 25 ribu orang itu.

"Sementara tunggal, nanti kalau ada bukti baru di persidangan atau itu nanti kami bisa itu (kembangkan). Nanti kan bisa terungkap di persidangan," terangnya.

 

BACA JUGA:  Sejumlah Artis Sudah Mengembalikan Uang dari Doni Salmanan

Adapun, perkara dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex itu bergulir sejak awal Maret 2022.

Terkini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Doni Salmanan, dan memeriksa 64 orang saksi dan 10 saksi ahli.

Setelah proses pelimpahan tersebut rampung, maka nantinya JPU akan menyusun surat dakwaan untuk menyidangkan Doni Salmanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Tersangka Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

BACA JUGA:  Terlibat Kasus Doni Salmanan, Nasib 3 Figur Publik Ini Dibongkar

Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Penyidik menyita aset Doni Salmanan, terdiri atas dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat yang dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.

Selain itu, polisi juga menyita empat akun Gmail, akun YouTube King Salmanan, tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex, serta 27 dokumen yakni sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait trading, dan mutasi rekening.

Tersangka Doni Salmanan itu juga diketahui membagi-bagikan uang dugaan hasil kejahatan itu kepada sejumlah publik figur yang telah diperiksa polisi, antara lain Rizky Febian, Rizky Billar, Lesti Kejora, Arief Muhammad, Reza Arab, Atta Halilintar, dan Alffy Rev.

Bisnis sebagai affiliator aplikasi Quotex itu memungkinkan Doni Salmanan mendapat keuntungan hingga 80 persen jika anggota yang mengikutinya kalah dalam opsi biner.(Ant)

BACA JUGA:  Dinan Fajrina Jenguk Doni Salmanan di Tahanan, Begini Kondisinya

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya