Keluarkan 6 Maklumat, Polda Papua Siap Tindak Perusuh

Keluarkan 6 Maklumat, Polda Papua Siap Tindak Perusuh - GenPI.co
Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja (tengah) mengeluarkan enam maklumat. Foto: Antara

Keempat, dilarang menghasut, mengunggah, dan menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang bisa menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat.

Hal tersebut diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.

Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain.

Hal itu diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Keenam, pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan vandalisme akan ditindak tegas sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP.

“Kami meminta masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya memahami maklumat yang dikeluarkan tersebut dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Minggu (1/9). (alfian rumagit/ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya