Keluarkan 6 Maklumat, Polda Papua Siap Tindak Perusuh

Keluarkan 6 Maklumat, Polda Papua Siap Tindak Perusuh - GenPI.co
Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja (tengah) mengeluarkan enam maklumat. Foto: Antara

GenPI.Co - Polda Papua mengeluarkan enam maklumat tegas untuk menjaga keamanan di wilayah hukumnya.

Pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang bisa mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat.

Polda Papua tidak segan menjerat perusuh dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

BACA JUGA: Polda Papua Mulai Olah TKP Terkait Kerusuhan

Kedua, setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam meyampaikan pendapat di muka umum.

Apabila melanggar, pelaku bakal dijerat pasal 82 a jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Ancamannya pun tidak main-main, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat.

Hal itu diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya