KPU Minta Polri & TNI Setor Data Anggota Pensiun Sebelum 2024

KPU Minta Polri & TNI Setor Data Anggota Pensiun Sebelum 2024 - GenPI.co
Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Chelsea/GenPI.co

Padahal, tambahnya, mereka berhak menggunakan hak pilihnya karena sudah kembali menjadi sipil.

Sesuai UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, KPU telah diamanatkan untuk melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan dua kali per tahun.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya