Sidang Kasus Suap Bendahara PBNU Batal Digelar, KPK Ciut Nyali?

Sidang Kasus Suap Bendahara PBNU Batal Digelar, KPK Ciut Nyali? - GenPI.co
PN Jakarta Selatan batal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan batal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Padahal PBNU telah menunjuk dua jagoan kuasa hukum untuk membela Maming.

Keduanya, yakni Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan mantan wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

BACA JUGA:  PBNU Bakal Keluarkan Pedoman Legalisasi Ganja Medis, Ini Buktinya

"Saya dan Bambang Widjojanto hadir sebagai kuasa hukum pemohon," ujar Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7).

Menurut Denny, dirinya dan Bambang Widjojanto bertugas mengadvokasi kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

BACA JUGA:  PBNU Ajak Masyarakat Dukung dan Doakan Presiden Jokowi di Ukraina

Meski demikian, sidang tersebut tidak jadi dilaksanakan lantaran KPK mengaku belum siap menghadapi sidang.

"Sidang perdana digelar hari ini dibatalkan," ujar Humas PN Jakarta Selatan Haruno saat ditemui GenPI.co, Selasa (12/7).

BACA JUGA:  Gus Yahya Siap Beri Bantuan untuk Bendum PBNU Terkait Kasus Suap

Seperti diketahui, Maming mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya