
GenPI.co - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan pihaknya akan mendampingi kasus Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.
Seperti diketahui, Mardani Maming merupakan tersangka terkait kasus suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Ya ada, kami beri bantuan karena dia pengurus PBNU," ujar Gus Yahya di Kantor PBNU, Selasa (28/6/2022).
BACA JUGA: KPK Siap Hadapi Gugatan Mardani Maming, PBNU Beri Pendampingan
Gus Yahya menyebutkan, hal tersebut sudah lumrah mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Maming sebagai tersangka.
"Kami memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya," tuturnya.
BACA JUGA: KPK Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan Bendum PBNU Mardani Maming
Sebelumnya, Maming hendak mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya.
Meski demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan proses hukum sesuai prosedur.
BACA JUGA: PBNU Niat Bantu Kasus Hukum Mardani Maming, Gus Shohib Kecewa
"Pengadilan tentu akan memeriksanya apakah yang diajukan tersebut memenuhi syarat atau tidak," ungkap Ali di Gedung Merah Putih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News