Bambang Widjojanto Tantang KPK di Meja Hijau

Bambang Widjojanto Tantang KPK di Meja Hijau - GenPI.co
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto. FOTO: Panji/GenPI

GenPI.co - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming.

Dirinya mengaku ingin bertarung argumen dengan lembaga antirasuah di meja hijau terkait kasus yang dialami Maming.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

BACA JUGA:  Bambang Pacul Sindir Menteri Bahlil, Sok Tahu!

“Supaya tidak ada pelanggaran dalam prinsip-prinsip hukum, mari kita uji,” ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7).

Menurutnya, tim hukum Maming memiliki agrumentasi yang jelas, yakni menanggap kasus maming sebagai transaksi bisnis dan bukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Kasus Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Kapolri Bawa Angin Segar

“Jadi, KPK tidak punya kewenangan untuk mengurusi bisnis. Selain itu, dari sisi due process of law-nya pun bermasalah kalau toh mereka merasa punya kewenangan,” ucapnya.

Bambang menegaskan pihaknya memiliki banyak argumen untuk menyebut bukti permulaan yang dimiliki KPK terkait kasus Maming bermasalah.

BACA JUGA:  Mardani Maming Gandeng Pengacara Bambang Widjojanto

“Kalaupun bukti permulaannya itu ada, tetapi bukti permulaan itu fake (palsu, red),” kata dia..

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya