Telak! Kuasa Hukum Maming Sebut KPK Memaksakan Diri

Telak! Kuasa Hukum Maming Sebut KPK Memaksakan Diri - GenPI.co
Telak! Kuasa Hukum Maming Sebut KPK Memaksakan Diri - Denny Indrayana. Foto: Panji/GenPI.co

Denny juga mengatakan KPK seharusnya memeriksa kembali saksi-saksi dalam proses penyidikan yang sebelumnya diminta keterangannya terlebih dahulu.

“Selanjutnya, KPK harus mengumpulkan dan meningkatkan status barang bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan untuk menjadi alat bukti yang sah dalam proses penyidikan,” ujar Denny.

Setelah itu, barulah KPK boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana. (*)

BACA JUGA:  KPK Imbau Semua Warga Indonesia Waspada Terhadap Petugas Gadungan

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya