Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kemenkumham Angkat Bicara

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kemenkumham Angkat Bicara - GenPI.co
Kemenkumham angkat bicara soal Habib Rizieq bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Foto: Dok pribadi Novel Bamukmin for GenPI.co

GenPI.co - Koordinator Humas dan Protokol Kemenkumham Rika Aprianti memastikan Habib Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq bebas usai menjalani masa pidana sejak 12 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Antusiasme Warga Petamburan Tinggi

Rika menyebut masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.

Dia menambahkan Habib Rizieq sudah keluar pagi tadi.

BACA JUGA:  Lihat Kondisi Terkini Habib Rizieq Setelah Bebas Dari Penjara

"Sudah (keluar tahanan, red) jam 06.45 WIB pagi ini," ungkap Rika.

Dia juga menyebut Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat pembebasan dari tahanan.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Aziz Yanuar Sampaikan Terima Kasih

Adapun, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya