Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kemenkumham Angkat Bicara

Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kemenkumham Angkat Bicara - GenPI.co
Kemenkumham angkat bicara soal Habib Rizieq bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Foto: Dok pribadi Novel Bamukmin for GenPI.co

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Namun, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab menjadi 2 tahun.

"Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun," tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Antusiasme Warga Petamburan Tinggi

Dalam amar putusannya, Majelis juga memutus menolak kasasi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga mengajukan kasasi.

Majelis hakim tersebut dipimpin oleh Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto.

BACA JUGA:  Lihat Kondisi Terkini Habib Rizieq Setelah Bebas Dari Penjara

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mengatakan Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya.

Namun, keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu hanya terjadi di media massa sehingga atas dasar itu, majelis hakim mempertimbangkan pidana 4 tahun kepada Rizieq Shihab terlalu berat.(*)

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Aziz Yanuar Sampaikan Terima Kasih

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya