Parpol Kini Wajib Gunakan Sipol untuk Pendaftaran, Kata KPU

Parpol Kini Wajib Gunakan Sipol untuk Pendaftaran, Kata KPU - GenPI.co
Parpol Kini Wajib Gunakan Sipol untuk Pendaftaran, Kata KPU - Foto: Chelsea/GenPI.co

GenPI.co - Anggota KPU Idham Holik mengatakan pendaftaran partai politik peserta pemilu mesti disertai dengan dokumen persyaratan yang lengkap.

Jadi, pihaknya baru akan menerima pendaftaran jika dokumen yang ada sudah dinyatakan lengkap.

Idham menuturkan dalam menerima berkas pendaftaran, pihaknya menerapkan paperless policy.

BACA JUGA:  Bawaslu Masih Belum Dapat Akses ke Sipol KPU, Ada Apa?

"Jadi, semaksimal mungkin tidak menggunakan dokumen hard copy," ujar Idham di media center Bawaslu, Selasa (19/7).

Dia mengatakan pada pemilu-pemilu sebelumnya, kantor Bawaslu selalu dipenuhi kontainer yang berisi tumpukan dokumen parpol.

BACA JUGA:  Data Pemilih Sementara Turun Hingga Ratusan Ribu, Begini Kata KPU

Namun, dia menyebut sekarang hal itu tidak terjadi karena KPU sudah mendorong partai politik mendaftar melalui aplikasi Sipol.

"Kenapa Sipol? Tujuan penyelenggaraan pemilu serentak ialah efisiensi. Nah, pendaftaran menggunakan Sipol pun akan lebih efisien," ungkapnya.

BACA JUGA:  KPU Gelar Rekapitulasi Data Daftar Pemilih Berkelanjutan 2022

Di sisi lain, Idham meyakini pendaftaran parpol menggunakan Sipol juga menguntung parpol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya