Hadiri Gelar Perkara, Pengacara Yakini Brigadir J Tewas Dibunuh

Hadiri Gelar Perkara, Pengacara Yakini Brigadir J Tewas Dibunuh - GenPI.co
Tim Kuasa Hukum tiba di Bareskrim Polri untuk membuat laporan kepolisian adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin (18/7). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

GenPI.co - Tim pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan kembali mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (20/7) sore.

Kedatangan mereka untuk mengikuti gelar perkara kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan beberapa waktu lalu.

Kamaruddin menyebut kedatangan pihaknya kali ini untuk menghadiri gelar perkara atas laporannya dengan nomor Laporan LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

BACA JUGA:  Polri Diminta Bentuk Tim Baru untuk Autopsi Ulang Brigadir J

"Tujuan diundangnya adalah untuk melaksanakan gelar perkara kami atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Kamaruddin kepada awak media.

Menurut Kamaruddin penjelasan dari polisi soal penyebab meninggalnya Brigadir J bukan karena aksi baku tembak, melainkan adanya pembunuhan berencana.

BACA JUGA:  Polri Buka-bukaan Siap Tampung Permohonan Keluarga Brigadir J

"Kami duga ada tindak pidana pembunuhan berencana karena ternyata almarhum Brigadir J sebelum ditembak, ada dugaan dijerat dari belakang. Jadi, di dalam lehernya itu ada semacam goresan keliling dari kanan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka memar," ungkap dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya gelar perkara tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Diduga Direkayasa, Refly Harun Beri Peringatan

"Ya (gelar perkara keluarga Brigadir J, red), sore di Bareskrim," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi pada kesempatan yang sama. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya