Pengacara Ungkap Keanehan di Balik Autopsi Jenazah Brigadir J

Pengacara Ungkap Keanehan di Balik Autopsi Jenazah Brigadir J - GenPI.co
Pengacara Ungkap Keanehan di Balik Autopsi Jenazah Brigadir J - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kamaruddin Simanjuntak mengungkap keanehan di balik autopsi jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara keluarga Brigadir J itu membeberkan keanehan tersebut berdasarkan kesaksian adik Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat.

Sesaat setelah insiden terjadi, Bripda LL diperintahkan untuk menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (8/7) malam.

BACA JUGA:  3 Pejabat Kepolisian yang Dicopot Imbas Penembakan Brigadir J

"Adik daripada almarhum diperintah untuk menghadap Karoprovos," kata Kamaruddin dikutip dari JPNN.com, Jumat (22/7).

Bripda LL kemudian diminta untuk menandatangani surat persetujuan keluarga sebelum dilakukan autopsi jenazah Brigadir J.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Brigadir J Ungkap Mengejutkan: Ini Pembunuhan Sadis

Kamaruddin menyebut, autopsi jenazah Brigadir J tanpa restu kedua orang tua almarhum.

"Setelah sampai di sana itu, diperintah untuk menandatangani kertas yang tidak dibaca lagi karena sudah mendengarkan abangnya meninggal, dia (Bripda LL, red) nurut saja," sambungnya.

BACA JUGA:  Pengacara Bantah Dugaan Motif Asmara di Balik Kasus Brigadir J

Kamaruddin mengeklaim setelah autopsi, Bripda LL sempat ingin meminta agar diberi kesempatan melihat jenazah Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya