Pengacara Harap Prarekonstruksi Kasus Brigadir J Lengkap

Pengacara Harap Prarekonstruksi Kasus Brigadir J Lengkap - GenPI.co
Ilustrasi - Pengacara harap prarekonstruksi kasus Brigadir J lengkap. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Untuk membuktikan dugaan itu, pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri dengan delik pembunuhan berencana.

Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebutkan, prarekontruksi yang telah dilakukan polisi itu bukan dalam kasus pembunuhan berencana yang mereka laporkan. Menurutnya, persoalan ini akan ada dua angle rekonstruksi yang bakal digelar.

Johnson juga mengingatkan bahwa autopsi ulang atau ekshumasi jasad Brigadir J akan segera dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022.

BACA JUGA:  Polri Beri Peringatan Keras ke Pengacara Keluarga Brigadir J

"Pertanyaan dasar adalah kapan, dong, kami akan rekonstruksi? Karena setelah prarekonstruksi, kan, akan rekonstruksi. Rekonstruksi itu akan jadi jawaban. Itu kunci," ungkapnya.

Sebagai pengingat, pengacara keluarga melaporkan ke Bareskrim dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan dan/atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan terlapor lidik.(*)

BACA JUGA:  Bukti Ditemukan, Ancaman Pembunuhan Brigadir J Sejak Juni 2022

 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya