Polisi Tangkap Wanita Berkoper Pink, Bawa Ribuan Bendera OPM

Polisi Tangkap Wanita Berkoper Pink, Bawa Ribuan Bendera OPM - GenPI.co
Bendera kecil bercorak bintang kejora, disita polisi dari koper pink milik seorang wanita di Bandara Manokwari (Foto : Kompas/Budy Setiawan)

Sebelumnya salah satu aparat kepolisian yang bertugas di Papua menemukan atribut tersebut di dalam koper berwarna pink oleh petugas Avesec. Selain bendera kecil, ditemukan juga tiga rim teks lagu FNMPP dan empat baju kaos.  

Diduga ketiga barang bukti ini diduga kuat dibawa untuk kepentingan aksi demo damai di Manokwari, Selasa (3/9).

Atas tindakan SM ini, kepolisian menjerat SM dengan Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 jo Pasal 55 KUHP. 

Pasal 106 berbunyi, Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian wilayah negara dari yang lain, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. 

Sedangkan Pasal 110 berbunyi, Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut. 

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya