Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana Waskita

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana Waskita - GenPI.co
Kejagung tetapkan 4 tersangka terkait dugaan korupsi dana Waskita. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Ketut menambahkan para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Atas perbuatan tersebut, Waskita menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.583.278.721.001 atau Rp 2,5 triliun.

"(Termasuk, red) meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif," ungkap Ketut.

BACA JUGA:  Hasto Kristiyanto Minta Kejagung Bongkar Aktor Peristiwa Kudatuli

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya