Peneliti KoDe Inisiatif: Larangan Kampanye di Kampus Dilematis

Peneliti KoDe Inisiatif: Larangan Kampanye di Kampus Dilematis - GenPI.co
Peneliti KoDe Inisiatif: Larangan Kampanye di Kampus Dilematis - Peneliti dari KoDe Inisiatif Ihsan Maulana. Foto: tangkapan layar

GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana menilai larangan kampanye di kampus pada erat saat ini sebenarnya sangat dilematis.

Ihsan menyadari perdebatan soal boleh atau tidaknya kampanye di kampus belakangan kembali ramai.

Dia menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, larangan kampanye diberlakukan pada fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

BACA JUGA:  Peneliti Politik Sebut Kampanye di Kampus Harus Memuat 4 Aturan

"Sanksi yang diberikan bahkan bisa sampai pada diskualifikasi calon," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Senin (1/8).

Menurut Ihsan, larangan kampanye di kampus cukup dilematis karena di satu sisi kampus sebagai ruang akademik seharusnya bisa dimanfaatkan untuk sarana pendidikan politik.

BACA JUGA:  KPU Tegaskan Tidak Ada Larangan Kampanye di Kampus

Misalnya, melakukan debat terbuka untuk calon memaparkan visi, misi, dan program kerja.

Namun, di sisi lain, aturan Pasal 280 ayat (1) huruf h sudah secara jelas mengatur dengan rinci soal larangan tersebut.

BACA JUGA:  Kampanye Politik Masuk Kampus, Bawaslu: Lumrah di Luar Negeri

"Jika aturan kampanye di kampus akan dilakukan, Pasal 280 ayat (1) huruf h harus direvisi," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya