Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari - GenPI.co
Polri menyebut mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

"Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah," ungkapnya.

Namun, Dedi membantah kabar Sambo sudah menjadi tersangka dan ditangkap terkait kasus tersebut.

"Kalau tersangka itu, siapa yang mempersangkakan?. Ini 'kan Irsus. Makanya, jangan sampai salah," tuturnya. (*)

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Berbuntut Panjang, Sambo Masuk Tempat Khusus Ini

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya