Beda Dari Bharada E, Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Beda Dari Bharada E, Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - GenPI.co
Beda Dari Bharada E, Ricky Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo. Foto: ANTARA

Sementara itu, Pasal 338 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan dengan sengaja.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya