Mahfud MD Tegas, Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana

Mahfud MD Tegas, Irjen Ferdy Sambo Bisa Dipidana - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran prosedural itu seperti tidak profesional dalam penanganan olah TKP dan mengambil CCTV.

“Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. (ant)

BACA JUGA:  Ada yang Berbeda dari Istri Ferdy Sambo, Lihat Nih Wajahnya

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya