Status Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban, Komnas HAM Jujur

Status Istri Ferdy Sambo Sebagai Korban, Komnas HAM Jujur - GenPI.co
Komnas HAM jujur terkait status istri Ferdy Sambo sebagai korban dalam kasus Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta masyarakat memahami status istri Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai korban.

Menurutnya, status tersebut sudah sesuai standar hak asasi manusia yang diakui internasional dan UU TPKS.

Taufan juga menjelaskan seseorang yang mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum harus diasumsikan sebagai korban.

BACA JUGA:  Kasus Kematian Brigadir J Mulai Terkuak, Komnas HAM Jujur

"Oleh sebab itu, Komnas HAM sangat menghormati langkah-langkah pendampingan kesehatan dalam penyelidikannya," ujar Taufan di kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).

Selain itu, Putri juga medapatkan pendampingan psikologi klinis dan tidak akan melakukan langkah apa pun sebelum ada persetujuan psikolog pendampingnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Masih Ngotot Minta Bongkar Isi CCTV, Akan Lapor Mahfud MD

"Kami menghormati itu. Perkara di luar orang berdebat segala macam, silakan saja," ungkapnya.

Dia menambahkan, standar hak asasi harus diberlakukan Komnas HAM sebagaimana mestinya, termasuk kepada Putri Candrawatri.

BACA JUGA:  3 Kabar Terbaru Komnas HAM, Soal Istri Ferdy Sambo Hingga CCTV

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah mengatakan bahwa Putri Candrawathi punya hak untuk sembuh.

Hal itu dia ungkapkan untuk menanggapi pernyataan Komnas HAM yang mengatakan Putri sebagai menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya