Samad: Revisi UU KPK Diduga Diajukan Taufiequrrachman Ruki

Samad: Revisi UU KPK Diduga Diajukan Taufiequrrachman Ruki - GenPI.co
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. Foto: JPNN

GenPI.co - Mantan Ketua KPK Abraham Samad menduga revisi Undang-undang No 30 tahun 2002 diusulkan oleh Taufiequrrachman Ruki.

Samad mengatakan saat dirinya menjabat sebagai Ketua KPK tak pernah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Saat itu Taufiequrrachman menjabat sebagai (Plt) Ketua KPK 2015 setelah dirinya Samad lengser dari kursi Ketua KPK.

"Bahwa ini usulan tahun 2015. Kan saya mengalami kriminalisasi dan saya berhenti di tengah jalan. Kemudian dilanjutkan oleh Plt Ruki dan kawan-kawan dari Maret sampai Desember 2015, kata Samad dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (7/9).

BACA JUGAAwas, Revisi UU Bisa Lemahkan KPK

Samad menilai usulan revisi UU KPK yang diduga diajukan oleh Ruki memiliki cacat hukum. Pasalnya usulan tersebut telah melampui kewenangannya yang berstatus sebagai pelaksana tugas ketua KPK.

"Kalau usulan datang dari Plt maka ini menyalahi. Kenapa? Karena Plt punya aturan sendiri nggak boleh keluarkan kebijakan strategis, yang bisa melampaui kewenangan," tegasnya.

Sementara salah satu anggota DPR III DPR Arteria Dahlan yang hadir dalam diskusi tersebut menerangkan bahwa revisi UU KPK diusulkan oleh KPK kepada DPR pada November 2015.

"Iya ini, ini (diusulkan KPK), Ini 19 November 2015 dokumen (revisi UU KPK)," kata Arteria.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya