Awas, Revisi UU Bisa Lemahkan KPK

Awas, Revisi UU Bisa Lemahkan KPK - GenPI.co
Massa berdemo memberi dukungan pada KPK. Foto: JPNN

GenPI.co - Pengamat hukum dari UIN Yogyakarta Hifdzil Alim menilai usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan melemahkan KPK dalam perannya memberantas korupsi.

"Dari sudut pandang saya lebih banyak melemahkan dari pada menguatkan KPK," ujar Hifdzil dilansir dari Antara, Sabtu (7/9/2019).

Hifdzil mencontohkan tentang beberapa poin yang menjadi usulan untuk direvisi, di antaranya mengenai kewenangan penyadapan. DPR mengusulkan agar penyadapan oleh KPK harus seizin dari dewan pengawas.

BACA JUGAPimpinan KPK Kirim Surat Ke Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Menurut dia, apabila KPK harus meminta izin terlebih dulu kepada dewan pengawas untuk melakukan penyadapan, hal itu justru akan memperlambat gerak KPK dalam mengungkap tindak korupsi.

"Sekarang disuruh minta izin, itu kan menghambat. Ada persoalan administrasi antara KPK dengan lembaga yang dimintai izin, misalnya pengadilan," katanya.

Hifdzil juga mempertanyakan urgensi usulan DPR mengenai adanya dewan pengawas KPK. Saat ini komisi anti rasuah itu telah diawasi oleh tiga komponen, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penasihat KPK, dan masyarakat.

"Artinya KPK ini posisinya sudah jadi objek pengawasan banyak komponen. kalau kemudian dibentuk dewan pengawas lagi, yang sebetulnya fungsi pengawasan sudah dilakukan, jadi tidak menarik lagi," kata Hifdzil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya