Kapolri Tegas, Fakta Kejadian Kematian Brigadir J Terang Benderang

Kapolri Tegas, Fakta Kejadian Kematian Brigadir J Terang Benderang - GenPI.co
Kapolri Tegas, Fakta Kejadian Kematian Brigadir J Terang Benderang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jenderal Sigit dalam konfe

Terkini, Ferdy Sambo pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Atas perbuatannya, Sambo pun dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Seperti diketahui, kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo terjadi pada 8 Juli 2022. Kasus tersebut membuat Brigadir J tewas.

BACA JUGA:  Kamaruddin Sudah Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Istri Ferdy Sambo Disebut

Selepas kematiannya, ada banyak kejanggalan yang ditemukan dan disoroti banyak pihak.

Kejanggalan tersebut yang membuat Polri membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus kematian, menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, hingga melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.(*)

BACA JUGA:  Kebohongan Ferdy Sambo Dibongkar, Keluarga Brigadir J Kaget

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya