Polda Metro Jaya Sita Dana Khilafatul Muslimin Rp 2,3 Miliar

Polda Metro Jaya Sita Dana Khilafatul Muslimin Rp 2,3 Miliar - GenPI.co
Polda Metro Jaya sita dana Khilafatul Muslimin Rp 2,3 miliar. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polda Metro Jaya telah menyita dana sebesar Rp 2,3 miliar dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.

Dana itu disebut bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Organisasi Masyarakat Khilafatul Muslimin Indra Fauzi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Kuak Kondisi Terkini Roy Suryo, Ini Dia

"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin, red), yang mana pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Dalam kasus tersebut, Indra dikenakan Pasal 59 Ayat (4) huruf c Juncto Pasal 82 A Ayat (2) Undang-Unsang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

BACA JUGA:  Viral Polisi Gadungan di Kawasan Roxy, Polda Metro Jaya Bergerak

Kemudian, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka Indra Fauzi telah lama membaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Pemerimaan Zakat Ormas Khilafatul Muslimin," tegas dia.

BACA JUGA:  Anggota Khilafatul Muslimin di Lampung Kembali Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, Menteri Penerimaan Zakat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi ditangkap polisi di Lampung, pada Rabu (10/8/2022).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya