
"Fokusnya kami saat ini berada di pasal 27 ayat 3 UU IT Junto KHUP pencemaran nama baik," terangnya.
Sebelumnya, Laporan yang dilayangkan oleh Samsudin ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, pada Rabu (3/8) masih bersifat sebagai pengaduan masyarakat atau Dumas.(*)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di Gus Samsudin Datang ke Polda Jatim, Diperiksa Soal Pesulap Merah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News