Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Hingga Rp6 M

Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Hingga Rp6 M - GenPI.co
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menduga jika Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) telah menerima suap sebesar Rp6,1 miliar.

Firli menyebut, uang suap itu diperoleh MAW dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dugaan hasil jual beli jabatan.

“Sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW,” ujar Firli saat jumpa pers dikutip ANTARA, Jakarta, Jumat (12/9).

BACA JUGA:  Profil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang Kena OTT KPK

MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang kena OTT KPK, Ganjar: Ngeyel

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Firli Bahuri menjelaskan MAW beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang merombak dan mengatur ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus OTT Bupati Pemalang, Ketua KPK Firli Tegas

Sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya