2 Pengedar Ekstasi Jaringan Internasional Dibekuk Polres Jakbar

2 Pengedar Ekstasi Jaringan Internasional Dibekuk Polres Jakbar - GenPI.co
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat menunjukkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam mengungkap kasus jaringan narkoba di Provinsi Riau, Senin (15/8). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

GenPI.co - Polres Metro Jakbar berhasil mengungkap jaringan pengedar ekstasi di Provinsi Riau.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce menyebut dua pelaku merupakan jaringan internasional yang menyelundupkan ekstasi sebanyak 101.355 butir melalui jalur laut di perairan Riau.

"Di Selat Malaka antara Malaysia-Provinsi Riau terdiri pulau-pulau, ada banyak jalur sungai. Jadi, itu yang digunakan para pelaku menyelundupkan narkotika memasuki Provinsi Riau," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/8/2022).

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Brigadir J Berbuntut Panjang, Polri Tegas

Pasma mengatakan ekstasi yang diselundupkan akan dibawa ke DKI Jakarta menggunakan jalur darat.

Meski begitu, tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut. Polisi juga berhasil menangkap dua laki-laki yang berperan sebagai kurir, yakni M (40) dan S (31).

BACA JUGA:  Deolipa Yumara Siap Gugat Bharada E Hingga Kapolri ke PN Jaksel

Bersamaan dengan hal tersebut, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat turut mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya 6 plastik besar berisi 30.500 butir ekstasi berwarna pink, 16 plastik besar berisikan 70.855 butir ekstasi berwarna hijau, 5 buah plastik klip narkotika jenis sabu dengan bruto 72,86 gram, 1 buah plastik narkotika jenis ganja seberat 46,35 gram, dan 3 unit handphone tersangka.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Tak Kunjung Terang, Pengamat Sebut Ada Peran Sub-Mabes Polri

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, (mereka, red) sudah lebih dari lima kali melakukan pengiriman dari Riau ke Jakarta," ucap Pasma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya