PN Malang Eksekusi Rumah Dokter yang Sedang Terpapar Covid-19

PN Malang Eksekusi Rumah Dokter yang Sedang Terpapar Covid-19 - GenPI.co
Aparat kepolisian diterjukan dalam eksekusi rumah dokter di Malang. (dok pribadi for GenPI)

Saat terjadinya eksekusi pada akhir bulan lalu, keduanya tak melakukan perlawanan apa pun. Mereka pasrah sebab dalam kondisi terkena Covid-19.

Namun, dalam kondisi sakit pun, PN Malang tak peduli. Rumah itu dieksekusi dan barang-barang yang berada di dalamnya dikeluarkan oleh kuli angkut.

Dari data yang diperolah, rumah milik kedua dokter di Jl. Pahlawan Trip Taman ljen Blok B.6 itu luas tanahnya 634 M2.

BACA JUGA:  Ucapan Kamaruddin Keras, Kapolda Metro Fadil Imran Disebut

Berdasarkan surat ukur tanggal 19-11-2008 No. 00910/Oro-oro Dowo/2008, dengan nomor identifikasi bidang 12.00.04.00.01875 dan atas bidang tanah tersebut sudah diterbitkan Sertifikat Hak Milik No. 1232/ Kelurahan Oro-oro Dowo atas nama dr Gladys Adi Pranoto dan dr Gina Gratiana.

Kedua rumahnya dijual lelang seharga Rp 7.726.100.000,00 tanpa bukti kepemilikan berdasarkan Surat Panitera atas nama Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor W.14.U.2/6082/HK.02/10/2021 pada tanggal 21 Oktober 2021.

BACA JUGA:  Pengacara Brigadir J Bongkar Kebohongan Ferdy Sambo, Isinya Tajam

Sementara, rumah satunya seluas 635 M2 juga di Jl. Pahlawan Trip Taman Ijen Blok B.7 dengan surat ukur tertanggal 19-11-2008 No. 00911/Oro-oro Dowo/2008 nomor identifikasi bidang 12.06.04.08.01876 dan atas bidang tanah tersebut sudah diterbitkan sertifikat hak milik No 1234 atas nama Gladys Adi Pranoto dan Gina Gratiana.

Rumah atas nama kedua dokter itu juga dijual lelang senilai Rp 7.780.000.000,00 tanpa bukti kepemilikan.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Indonesia

Dijual berdasarkan Surat Panitera atas nama Ketua Pengadilan Negeri Malang Nomor W.14.U.2/6082/HK.02/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya