Pengamat Desak Timsus Polri Periksa Irjen Fadil Imran Buntut Kasus Brigadir J

Pengamat Desak Timsus Polri Periksa Irjen Fadil Imran Buntut Kasus Brigadir J - GenPI.co
Pengamat desak timsus Polri periksa Irjen Fadil Imran buntut kasus Brigadir J. Foto: Antara

GenPI.co - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto meminta tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri untuk memeriksa Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Menurut Bambang, sejumlah anggota Polda Metro Jaya diduga melanggar etik lantaran tak profesional menangani kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Di dalam Pekrap Pasal 7 Ayat (1) itu menyebutkan bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/8/2022).

BACA JUGA:  Kasus Hoaks Profil Irjen Fadil Imran Dihentikan, Ini Buktinya

Bambang menambahkan, Pasal 7 ayat (2) menyebutkan dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada fungsinya yaitu Reserse Kriminal.

Masih dalam Perkap yang sama, Bambang menyebut Pasal 9 sudah jelas mengatur sanksi yang diberikan.

BACA JUGA:  Kapolda Irjen Fadil Imran Ternyata Pemaaf, Nih Buktinya

"Isi Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Sebelumnya, empat perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih berada di ruang khusus Bareskrim Polri lantaran diduga melanggar etik profesi pasca kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:  Irjen Fadil Imran Tak Minat Jadi Pj Gubernur DKI, Ini Alasannya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan keempat pamen tersebut masih diperiksa tim inspektorat khusus (Irsus) sehingga Zulpan belum bisa menentukan nasib keempat perwira menengah tersebut karena masih dilakukan pemeriksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya