Polri Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Seusai Jadi Tersangka

Polri Ungkap Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan Seusai Jadi Tersangka - GenPI.co
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8). Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co 

Pasal 340 sendiri mengatur tentang pidana pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya