KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani

KPK Tangkap Rektor Universitas Lampung Prof Karomani - GenPI.co
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Panji Septo/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8).

Menurut Ali, sampai saat ini KPK telah menangkap tujuh orang di wilayah Bandung dan Lampung.

BACA JUGA:  Ini Dia Sosok Perusak CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo, Berpangkat Kompol

"Termasuk rektor dan pejabat kampus dimaksud," ucap Ali.

Saat ini, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung KPK Jakarta.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Bakal Sampaikan Pengumuman Penting, Semua Harus Siap

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," kata dia.

BACA JUGA:  Anak Buah Kapolri Bongkar Gerak-gerik Putri Candrawathi Terekam CCTV

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya