Imbas Pelecehan, 2 Eks Pegawai Kawan Lama Dilaporkan ke Polda Metro

Imbas Pelecehan, 2 Eks Pegawai Kawan Lama Dilaporkan ke Polda Metro - GenPI.co
ilustrasi korban pelecehan. foto: shuttestock

GenPI.co - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mantan karyawati di kantor Kawan Lama Group berujung pada pelaporan kepolisian.

Diketahui, dua karyawan Kawan Lama Group resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual oleh suami korban, Richo Pramono, pada Sabtu (20/8/2022). 

Laporan tersebut dilayangkan korban yang berinisial RF (30).

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Soroti Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Dihentikan

Kuasa Hukum RF, Dito Sitompul, melaporkan dua orang berinisial DC dan SB atas dugaan kekerasan seksual melalui percakapan di sebuah grup WhatsApp. Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregistrasi dengan nomor LP/B/2470/VIII/2022/SKPT Polda Metro Jaya.

"Kami sudah laporkan dugaannya sangat keras, ada diduga melakukan pelecehan seksual kepada klien kami," ujar Dito kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

BACA JUGA:  Klarifikasi Kawan Lama Soal Dugaan Pelecehan Karyawan di Grup WA

Dalam pelaporan itu, Dito melampirkan sejumlah bukti dugaan pelecehan seksual terhadap RF. Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan, foto, dan pengakuan yang disampaikan oleh terlapor.

Dia menyebutkan laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

BACA JUGA:  Karyawati Kawan Lama Group Alami Pelecehan, Nama Anak Dibawa

"Di sini, setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman dan atau mengambil gambar, atau tangkapan layar yang bermuatan seksual, di luar kehendak dan atau persetujuan orang yang menjadi objek perekaman, atau gambar atau tangkapan layar, dipidanakan karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik," papar Dito. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya