Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu polisi tembak polisi.
Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (*)
BACA JUGA: Deolipa Sebut Ferdy Sambo Berambisi Jadi Kapolri Hingga Presiden
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News