Soal Isu 3 Kapolda Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Polri Tegas

Soal Isu 3 Kapolda Diperiksa Terkait Kasus Brigadir J, Polri Tegas - GenPI.co
Polri tegas soal isu 3 Kapolda diperiksa terkait kasus Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Sebelumnya, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto memberikan tanggapannya terkait adanya empat orang perwira menegah (Pamen) Polda Metro Jaya yang terlibat rekayasa kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga dianggap harus diperiksa Bareskrim Polri seperti keempat anggotanya itu.

Sebab, pemeriksaan terhadap Irjen Fadil Imran tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022.

BACA JUGA:  Pengamat Desak Timsus Polri Periksa Irjen Fadil Imran Buntut Kasus Brigadir J

Bambang menambahkan, di internal Polri ada juga kebijaksanaan yang mengatur langkah pemeriksaan tersebut.

Pasal 7 Ayat (1) yang menjelaskan perlu ada tindak lanjut dari dugaan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.

BACA JUGA:  Nasib Kapolda Metro Fadil Imran di Ujung Tanduk, Siap-siap

Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi dugaan tindak pidana diserahkan kepada Reskrim.

Serta, Pasal 9 Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 yang berbunyi "atasan yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan".

Dia menilai pemeriksaan terhadap Irjen Fadil Imran sebagai Kapolda Metro Jaya ini bukan soal tepat tidak tepat, melainkan soal pelaksanaan Peraturan Kapolri yang konsisten atau tidak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya