Selain itu, sejumlah nama perwira tinggi dan perwira menengah Polri pun disebutkan dalam skema itu.
Dalam konsorsium 303 itu juga dimuat nama para pengusaha yang masuk dalam lingkaran kejahatan.
Adapun, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Bunker Berisi Uang Rp 900 M di Rumah Ferdy Sambo, Begini Kata Polri
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(cr3/jpnn)
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Respons Irjen Dedi soal Isu Bisnis Gelap Ferdy Sambo, Simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News